Buat Teman-tman yang tinggal di wilayah Kolaka, berikut tata cara/
prosedur mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Lumayan
ribet sih, tapi mengasyikkan kok..
1. Pertama, buat dulu surat keterangan ke pak RT, lalu minta tanda tangan Pak RW dengan membawa surat keterangan dari RT.
2. Ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan.
Untuk dapat surat keterangan Kelurahan, syaratnya fotocopy KK dan
KTP, foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta surat keterangan dari RT/RW tadi.
Biasanya surat dari kelurahan ini berlaku 1 bulan. Jadi saya sarankan
cepet-cepet diurus. Dan di sini apa-apanya masih gratis alias belum
dipungut biaya.
3. Kemudian langsung meluncur ke Kecamatan.
Disini kita cuma minta cap sebagai bukti bahwa surat pengantar Kelurahan sudah diketahui oleh Kecamatan.
4. Setelah itu ke Polsek.
Kebetulan Polsek yang saya kunjungi adalah Polsek Kota karena
wilayah saya termasuk kolaka. Alamatnya di Jalan Pahlawan. Depan Mdrasah Tsanawiyah kolaka.
kita akan ditanyai alasan membuat SKCK, untuk
melamar pekerjaan swasta atau instansi pemerintah/ negeri (biasanya
untuk CPNS).
Jika membuat SKCK untuk swasta, syaratna:
- Pihak yang terkait harus datang sendiri
- Membawa surat pengantar dari kelurahan yang sudah diketahui oleh kecamatan.
- Membawa fotocopy KK 1lbr
- Membawa foto 4×6 berwarna sebanyak 3 lbr
- Mengisi formulir yang disediakan oleh pihak polsek.
- Biaya administrasinya 15.000 (mahaaal, gan.. hehe)
Jika membuat SKCK untuk instansi pemerintah (negeri), tidak berhenti
di Polsek saja lho. Setelah itu, nanti ke Polres. Syaratnya sama seperti
di atas. Jangan lupa minta surat keterangan dari Polsek, setelah itu ke
Polres. Naaah, bayar administrasinya Rp 10.000.
5. Ke Polres. Polres Kota Solo letaknya di sebelah barat stadion Manahan Solo.
Prosedurnya:
- Minta formulir pengajuan SKCK ke pak polisi bagian SKCK.
- Setelah diisi, lalu ke bagian sidik jari. Lagi-lagi isi
formulir, kemudian diambil sidik jarinya. Siapkan foto 2×3 1 lbr dan 3×4
1 lbr. Biaya administrasi sidik jari Rp 10.000.
- Setelah itu kembali ke bagian SKCK dengan membawa:
a. fotocopy KTP dan fotocopy KK
b. Surat keterangan dari Polsek
c. Surat keterangan dari Kelurahan
d. Foto 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar.
SKCK baru bisa diambil hari besoknya. Biaya administrasi Rp 10.000.
Kalo SKCK sudah diambil, lalu minta cap legalisir. Umur berlaku SKCK 6
bulan. Selesai deeh, gan..
Nah, kalau mau perpanjang SKCK polres, syaratnya:
a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
b. Fc KTP 1 buah
c. Foto 4×6 2 buah
d. SKCK yg sudah kadaluarsa
Saya saranin ngurus SKCK nya jangan berdekatan dengan penerimaan CPNS, dijamin rame. Urus di hari-hari sebelumnya supaya lancar.
Source: http://titaviolet.wordpress.com