Pertanyaan : Assalamu'alaikum
Ada pertanyaan yang datang kepada saya menanyakan, apakah diperbolehkan dalam
islam menikah dengan anak dari paman?
dalam hal ini, ayah A dan ayah B kakak beradik? mohon jawabannya, terima kasih.
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Boleh
hukumnya dalam Islam menikah dengan anak paman baik itu paman dari ayah
atau ibu. atau menikah dengan anak bibi dari ayah atau ibu. tidak ada
dasar yang melarang pernikahan tersebut, bahkan Allah menjelaskan akan
bolehnya pernikahan tersebut dengan firman-Nya :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ
وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
Artinya : "Hai Nabi, sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas
kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu
peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian
pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan
ibumu." (QS Al-Ahzab : 50)
Dalam ayat diatas jelas sekali bahwa
Allah menghalalkan "anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu" yaitu
paman dari ayah, dan seterusnya. walaupun dalam ayat tersebut Allah
seakan-akan hanya mengatakan itu kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi
wasallam-, akan tetapi prakteknya beliau tidak pernah menikah dengan
anak pamannya. maka ayat tersebut tetap pada keumumannya yaitu
diperbolehkan pada ummat Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam-.
Title : Bolehkah kita menikah dengan Sepupu???
Description : Pertanyaan : Assalamu'alaikum Ada pertanyaan yang datang kepada saya menanyakan, apakah diperbolehkan dalam islam menikah dengan ana...