Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu
- pengetahuan indera,
- pengetahuan ilmiah,
- pengetahuan filsafat,
- pengetahuan agama.
Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan
maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu
pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi
pekerjaan filsafat. Harry Hamersma
(1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu
mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9)
menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus)
itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat. Pernyataan
itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban
–jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi. Kerena itu filsafat
tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan
masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan
karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak
berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah
–masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat
tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa –
apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak
abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti
yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan
bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”. Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang
tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang
metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan
dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas
karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa
dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai
pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung,
Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk
arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan
filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan
diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh
kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah
kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya. Penelahaan secara
mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu
- menyeluruh,
- mendasar, dan
- spekulatif
itu semua
berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis
secara mendasar sampai keakar-akarnya. Ciri lain yang penting untuk
ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa
bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekalipun bidang-bidang
telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap,
sehingga belum dalam disebut sebagai cabang. Dalam
demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai
masalah-masalah filsafat. Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat
dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13
cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum
berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka
dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat
manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum adalah hukum. Definisi
tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan
dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin
mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu
kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu
juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika
kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma
hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab
perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan
dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum
tersebut dapat dipaksakan.
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat. Filsafat
memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang
dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang
lain. Disamping itu juga memacu
untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain.
Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah
kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan
menuntun pada jalan baru.
ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin
hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai
teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum,
filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum
tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari
teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan
demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi
yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori
hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum
positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita
mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas.
Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke
dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketiga
bidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan
sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan
membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu
tertentu.
PENGERTIAN FILSAFAT, PERBEDAAN FILSAFAT DENGAN ILMU DAN SISTEMATIKA FILSAFAT.
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat merupakan cabang filsafat yaitu
filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikatn objek hukum.
Dengan kata lain bahwa filsafat itu merupakan ilmu yang mempelajari
sejara filosofis, yang mana objek dari filsafat hukum adalah hukum dan
objek yang akan dikaji secara mendalam sampai ke akar-akarny. Dalam
ilmu filsafat sangat erat kaitannya dengan ilmu hukum yakni ilmu
melihat gejala-gejala hukum sebagaimana yang dapat kita amati dari
perbuatan-perbuatan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan masyarakat. Dengan begitu pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum tersebut tidak luput dari ilmu hukum. Norma
(kaidah) hukum tidak termasuk dunia nyata (sein) tetapi pada dunia lain
(solen dan mogeni) sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu
hukum. Seperti kita ketahuin objek dari filsafat hukum adalah hukum maka
masalah yang perlu kita bahas baik dari ilmu filsafat maupun hukum
adalah hubungan hukum dan kekuasaan, hukum dengan hukum kodrat, dan
hukum dengan hukum positif.
PERBEDAAN FILSAFAT DENGAN ILMU
Ilmu adalah sebagian pengetahuan bersifat koheren, empiris, sistematis, dapat diukur, dan dibuktikan.
Berbeda dengan iman, yaitu pengetahuan didasarkan atas keyakinan kepada
yang gaib dan penghayatan serta pengalaman pribadi. Berbeda dengan
pengetahuan, ilmu tidak pernah mengartikan kepingan pengetahuan satu
putusan tersendiri, sebaliknya ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang
mengacu ke obyek [atau alam obyek] yang sama dan saling berkaitan
secara logis. Karena itu, koherensi sistematik adalah hakikat ilmu. Prinsip-prinsip obyek dan hubungan-hubungannya yang tercermin dalam kaitan-kaiatan logis yang dapat dilihat dengan jelas.
Bahwa prinsip-prinsip logis yang dapat dilihat dengan jelas. Bahwa
prinsip-prinsip metafisis obyek menyingkapkan dirinya sendiri kepada
kita dalam prosedur ilmu secara lamban, didasarkan pada sifat khusus
intelek kita yang tidak dapat dicarikan oleh visi ruhani terhadap
realitas tetapi oleh berpikir
Persamaannya
- Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki obyek selengkap-lengkapnya sampai ke-akar-akarnya
- Memberikan pengertian mengenai hubungan
atau koheren yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan
mencoba menunjukkan sebab-akibatnya
- Hendak memberikan sistesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan
- Mempunyai metode dan sistem
- Hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia [obyektivitas].
Perbedaannya :
-
Obyek
materil (lapangan) filsafat itu bersifat universal (umum), yaitu segala
sesuau yang ada (realita) sedangkan obyek material ilmu (pengetahuan
ilmiah) itu bersifat khusus dan empiris.
- Filsafat
dilaksanakan dalam suasana pengetahuan yang menonjolkan daya spekulasi,
kritis, dan pengawasan, sedangkan ilmu haruslah diadakan riset lewat
pendekatan trial and error.
- Filsafat
lebih kepada pengalaman realitas sehari-hari, sedangkan ilmu bersifat
diskursif, yaitu menguraikan secara logis, yang dimulai dari tidak tahu
menjadi tahu
-
Filsafat
memberikan penjelasan yang terakhri, yang mutlak, dan mendalam sampai
mendasar [primary cause] sedangkan ilmu menunjukkan sebab-sebab yang
tidak begitu mendalam, yang lebih dekat, yang sekunder [secondary cause]
SISTEMATIKA FILSAFAT
Telah kita ketahui bahwa filsafat adalah sebagai
induk yang mencakup semua ilmu khusus. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya ilmu-ilmu khusus itu satu demi satu memisahkan diri dari
induknya, filsafat. Mula-mula matematika dan fisika melepaskan diri,
kemudian diikuti oleh ilmu-ilmu lain. Adapun psikologi baru pada
akhir-akhir ini melepaskan diri dari filsafat, bahkan di beberapa
insitut, psikologi masih terpaut dengan filsafat. Setelah filsafat
ditinggalkan oleh ilmu-ilmu khusus, ternyata ia tidak mati, tetapi hidup
dengan corak baru sebagai ‘ilmu istimewa’ yang memecahkan masalah yang
tidak terpecahkan oleh ilmu-ilmu khusus.