PENGERTIAN SIHIR
Sihir dari segi bahasa berarti;
Menipu, membujuk, menjauhkan, membelokkan, dan segala sesuatu yang
sangat tersembunyi yang sulit diketahui sebab musababnya. KH. Ahmad
Warson Munawwir dalam kamusnya “Al Munawwir” menjelaskan: “Sihir
adalah: penampilan barang bathil berbentuk haq.”
(Al Munawwir, hal 615) Sedangkan
Ibnu Mandzur di dalam lisanul arobnya, beliau menjelaskan: “Sihir
adalah pekerjaan yang berupa permohonan bantuan kepada setan dengan
melakukan pendekatan kepadanya.”
(Lisanul Arob: 2/189).
Adapun menurut Istilah, “Sihir adalah bacaan-bacaan
dan rajah-rajah yang dibuat sebagai sarana untuk berhubungan dengan
setan demi menyakiti seseorang, atau obat-obatan dan ramuan-ramuan yang
bisa mempengaruhi hati, akal ataupun badan, sehingga bisa
menghilangkan ingatan dan bisa mendatangkan cinta dan benci pada
seseorang, hingga bisa menceraikan hubungan suami istri dan bisa
menyebabkan sakit pada badan dan pikiran orang yang dituju.”
(Majmu’ fatawa, Syekh Muhammad Al Utsaemin 2/174)
DALIL HARAMNYA SIHIR DAN PERDUKUNAN
1. Firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Al Baqoroh, ketika Allah
Azza wa Jalla meyebutkan tentang tuduhan orang-orang Yahudi terhadap
Nabi Sulaeman AS, Dia berfirman:
وَاتَّبَعُوا ما تَتْلوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ
سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا
يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa
kerajaan Sulaeman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaeman itu
mengerjakan sihir), padahal Sulaeman tidak kafir (tidak mengerjakan
sihir) hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), mereka
mengajarkan sihir kepada manusia…”
(QS. Al Baqoroh 102)
2. Firman Allah Azza wa Jalla ketika menceritakan tentang kisah tukang sihir Fir’aun, Allah berfirman:
إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
“
Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya
tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari
mana saja ia datang.”
(QS. Thaha 69)
Dari As Sunnah, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْئٍ لمَ ْتُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“
Barang siapa yang mendatangi peramal lalu menanyakan sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (
HR. Muttafaqun alaihi)
Dan di dalam hadits yang lain, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا
يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى الله
عَلَيْهِِ وَسَلَّمَ
.
“
Barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu membenarkan
apa yang ia katakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.”
(HR. Abu Dawud)
PERKATAAN ULAMA TENTANG SIHIR
Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka dari Madzhab
Syafi’iyah, ia berkata: “Melakukan sihir itu haram, dan seluruh ulama
telah sepakat bahwa sihir termasuk dosa besar, karena Rosulullah
Shallallahu alaihi wa sallam telah mengelompokkannya ke dalam tujuh
perkara yang dapat memusnahkan amal, adapun mempelajari dan
mengamalkannya maka hukumnya haram.”
Al Hafidz Ibnu Hajar, seorang ahli hadits terkenal,
juga dari madzhab syafi’iyah, beliau berkata di dalam bukunya Al Fath:
“Ayat ini (QS. Al Baqoroh 102) menjadi dalil bahwa sihir itu kekufuran
dan yang mempelajarinya kafir, dan ini sangat jelas karena dalam sihir
itu adanya penyembahan kepada setan atau bintang-bintang.”
(Fathul Bari 10/224)
Syeikh Abdurrahman As Sa’di setelah menafsirkan
surat Al Baqoroh tersebut di atas, beliau menyebutkan: “Dalam ayat ini
disebutkan bahwa ilmu sihir semata-mata hanya mengandung kemadharatan
belaka, tidak mengandung manfaat baik di dunia ataupun di akhirat..”
(Taesir karimul mannan, hal 61).
MACAM-MACAM SIHIR
a.
Sihir Hakiki, yaitu; sihir yang datang langsung dari setan atau dari kawan-kawannya, yang berpengaruh dengan sendirinya.
b.
Sihir Takhayyul, yaitu sihir yang didatangkan
dengan bantuan setan, dan sihir bentuk ini lebih lemah dari sihir
bentuk pertama. Prakteknya adalah: tukang sihir akan memperagakan
sesuatu dengan membaca mantra-mantra atau memasang jimat dengan bantuan
setan, lalu orang yang dituju bisa terhipnotis, atau dapat melihat
sesuatu yang aneh.
(lihat Ash Sharimul battar, hal: 107).
Dan bentuk sihir inilah yang dilakukan oleh tukang sihir Fir’aun di
hadapan Nabi Musa AS. Dan termasuk dari sihir bentuk ini juga; sihir
yang dibuat dengan kekuatan huruf-huruf hijaiyyah, atau angka-angka
arab yang dilengkapi dengan gambar-gambar atau lambang-lambang yang
ditulis di atas kertas, cincin, sabuk, keris ataupun benda-benda lain.
Tulisan-tulisan seperti ini dikenal dalam istilah arab dengan
“Thalasim” dan nampaknya cara seperti ini sudah didapatkan di zaman
Ibnu Abbas ra, sehingga beliau menyebutkan: “Barang siapa yang
mempelajari “Aba jadin” (huruf-huruf arab yang biasa ditulis di
rajah-rajah) dan memperhatikan bintang-bintang untuk ramalan, maka ia
tidak akan mendapatkan keuntungan dihadapan Allah.”
(Tauhid pemurnian ibadah kepada Allah, At Tamimy, hal 156)
TUJUAN-TUJUAN SIHIR
Motivasi sihir sangat banyak, barangkali kita tidak dapat
membatasinya, hanya saja ada beberapa tujuan dan maksud sihir yang
sering dilakukan oleh banyak pelakunya, diantaranya adalah: Meretakkan
hubungan keluarga, memelet, memberikan kemadharatan bagi seseorang
(guna-guna), Melemahkan syahwat seseorang sehingga tidak bisa
berhubungan suami istri, merusak usaha / bisnis, dan tujuan-tujuan
jahat lain tergantung kepada kebutuhan pelaku / pelanggan.
CIRI-CIRI TUKANG SIHIR DAN DUKUN:
1. Menanyakan nama orang yang datang kepadanya
dan nama ibunya.
2. Menyuruh membawa barang milik orang yang akan disihir, seperti rambut, kuku, sapu tangan, baju, songkok, piring makan, dll.
3. Meminta hewan sembelihan seperti kambing, ayam atau burung dengan
warna dan bentuk tertentu, untuk disembelih, kemudian dipendam dan
darahnya dioleskan ke tubuh orang yang terserang penyakit tertentu.
4. Menuliskan rajahan atau jimat dengan huruf-huruf hijaiyah atau
angka-angka arab diatas kertas atau kain yang tidak bisa dipahami apa
maksudnya yang biasa disebut rajah.
5. Memberikan jimat-jimat dan selamatan tertentu; biasa berbentuk
kepala ayam, kambing atau yang lain ditambah dengan bungan-bunga atau
makanan tertentu agar dipendam di tanah yang dianggap angker atau
sumber penyakit, atau untuk menjaga rumah dari mara bahaya atau untuk
keperluan lain.
6. Memberikan kertas-kertas tertentu atau barang lainnya untuk dibakar dan dihisap bau asapnya, bisa berupa rokok, kemenyan dll.
7. Mengobati dengan barang-barang kuno, seperti keris, cincin gelang, selendang dll.
8. Menuliskan huruf-huruf arab atau angka-angka pada tembikar untuk dibakar lalu dicampur air dan diminum.
9. Memberikan bunga-bunga atau daun tertentu untuk direndam lalu dibuat mandi, atau disiramkan ditempat-tempat tertentu.
10. Mengagungkan kekuatan jin dan setan yang jahat, sehingga
kekuatan-kekuatan itu akan membantunya dalam melakukan kegiatan sihir
dan perdukunannya.
11. Ada yang mengharuskan berbuat maksiat dan tak senonoh dengan tujuan mendapatkan ilmu sihir.
12. Meminta bantuan kepada penderita untuk melakukan perbuatan maksiat.
13. Mempertotonkan ilmu kekebalan dan kesaktian di halayak ramai.
(lihat: Majalah HIKMAH, edisi 2, Robiuts Tsani 1422 H. menukil dari Ash Sharimul battar 77-78)
Dari keterangan tersebut di atas, jelaslah bagi kita, bahwa melakukan
sihir atau mempelajarinya, membenarkan perkataan dukun atau hanya
sekedar bertanya kepadanya adalah haram, dan bisa menjerumuskan kita ke
dalam jurang kemusyrikan, waliyaadzu billah. Allah Azza wa Jalla
berfirman:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ
أَنْصَار
“
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah,
maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah
neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolongpun.”
(QS. Al Maidah 72)
HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU SIHIR
Para Ulama berkata: “Al Jazaa’u min jinsil ‘amal” (Ganjaran setimpal
dengan perbuatan). Demikian pula dengan hukuman bagi pelaku sihir,
karena sihir merupakan dosa besar, maka hukuman bagi pelakunyapun
tidaklah ringan. Diriwayatkan dari Jundub ra bahwa Rosulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“
Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.”
(HR. Tirmidzi)
Oleh sebab itulah, Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad
mengatakan bahwa hukuman bagi para pelaku sihir adalah dibunuh. (lihat:
Fathul Majid, tahqiq DR. Walid Al Furayyan, hal 322)
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaklah senantiasa waspada terhadap
segala sesuatu yang dapat merusak aqidah dan keimanannya, agar ia
terhindar dari adzab dan murka Allah Azza wa Jalla. Allah berfirman:
يَااَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At Tahrim 6)
Sami’na wa atha’na Ya Robb!!! (Abu Wafa’)
Penyusun : Ustd. Zezen Zaenal M. Lc